Pengertian haji Ifrad, Haji Tamattu, dan Haji Qiran
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Apakah jama’ah akan melaksanakan haji ifrad, tamattu’ atau qiran
Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
MACAM-MACAM HAJI
Haji Ifrad, yakni mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian umrah diselingi tahallul
Haji Tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian haji,
Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama - sama diselingi tahallul
HAJI IFRAD (Menyendiri atau Mendahulukan Haji dari pada Umroh)
Haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah. Dalam hal ini jama’ah tidak dikenai dam
Haji Ifrad artinya Membedakan atau memisahkan “Ibadah Haji” dan “Ibadah Umrah”, dimana Haji dilakukan terlebih dahulu, kemudian melakukan Umrah. Atau dengan kata lain mengerjakan Haji dan Umrah dengan 2 kali Ihram.
Cara pelaksanaannya yaitu :
Ihram dan Miqot untuk Haji - Ihram lagi dan Miqot untuk Umrah
Umrah dikerjakan setelah menyelesaikan semua pekerjaan Haji tetapi masih dalam Bulan Haji
Seseorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan haji, yaitu melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
2. HAJI TAMATTU ( bersenang-senang atau bersantai-santai)
Haji Tamattu Artinya bersenang-senang yaitu “Ibadah Umrah” dan “Ibadah Haji” dilakukan secara terpisah dalam 2 kali Ihram. Yaitu melakukan “amalan Umrah” lebih dahulu dan setelah itu boleh langsung Tahallul (agar bebas pantangan Ihram), baru nanti setelah 8 Zulhijah Ihram lagi untuk “Amalan Haji”
Cara pelaksanaanya yaitu :
Melakukan Ihram dan Mikat untuk Umrah dan setelah selesai Tawaf dan Sa’i langsung Tahallul agar terbebas dari larangan Ihram
Ihram lagi pada 8 Zulhijah dan Mikat untuk Haji
Umrah dan Haji deikerjakan secara terpisah dengan 2 kali Ihram
Seseorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak berihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
Pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq). Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Banyak jama’ah yang memilih Haji tamattu karena relative terlebih mudah karena selesai tawaf dan sai langsung tahallul agar terbebas dari larangan selama ihram.
3. HAJI QIRAN (menggabungkan, menyatukan atau sekaligus) :
Haji Qiran Artinya bersama-sama atau dijadikan satu paket, yaitu melaksanakan “Ibadah Haji” dan “Ibadah Umrah” secara bersamaan. Atau mengerjakan Haji dan Umrah dalam 1 kali Ihram.
cara pelaksanaanya yaitu: Melakukan Ihram dan Mikat dengan niat untuk Haji sekaligus Umrah
Semua “Amalan Umrah” (Tawaf, Sa’i dan Tahallul dihitung sudah termasuk sewaktu melaksanakan “Amalan Haji”
Seseorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah. Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya).
Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji.
0 comments:
Post a Comment