Miqat dalam bahasa Arab berarti batas dimulainya ibadah haji atau umrah yaitu batas wilayah yang telah ditetapkan. Jadi apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji atau umrah perlu mengenakan kain ihram dan berniat.
Pengertian Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram. Miqat digunakan dalam melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
Miqat terbagi 2 yaitu
batas waktu disebut miqat zamani
batas tempat yang disebut miqat makani.
Miqat Zamani adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji akan dilaksanakan.Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.
Miqat Makani ialah batas tempat kita menunaikan niat. Miqat makani bagi haji untuk orang yang datang dari jauh terdapat 5 tempat menurut jurusan daerah masing-masing. Tempat-tempat itu tersebut dalam hadis Nabi saw. Miqat ini juga menjadi miqat umrah mereka. Namun bila dari Makkah atau kawasan sekitarannya miqat hajinya ialah tempat tinggalnya.
Adapun Miqat umrah ialah tanah halal yang terdekat seperti Taneim atau yang jauh seperti Ja’ranah. Tidak ada miqat zamani bagi amalan umrah. Miqat zamani bagi haji ialah: mula daripada 1 Syawal hingga sejurus sebelum ajar 10 Zulhijjah.
Miqat Makani bagi jamaah yang datang dari luar makkah berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
a. Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar 450 Km sebelah utara Kota Mekah. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak 13 Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
b. Juhfah: yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar 186 Km sebelah barat laut Mekah. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
c. Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak 54 Km dari kota Makkah sebelah selatan Mekah , sekarang dinamakan Sa’diyah. Bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya tempatnya miqat kebanyakan di Yalamlam atau Jeddah
d. Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar 94 Km sebelah timur Mekah, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
e. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak sekitar 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
0 comments:
Post a Comment